Berikutini syarat pembuatan akta kelahiran. Surat pengantar RT dan RW; Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan; Formulir surat kelahiran dari desa (F2.01) (Bila dikuasakan) bermaterai Rp 6.000, dilampiri fotocopy KTP yang diberi kuasa; Bagi anak yang berusia 61 hari sampai dengan 1 tahun dilampiri surat persetujuan kepala Disdukcapil; SuratKuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa. Perbesar. Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi. Setelah itu, proses pembuatan akta kelahiran pun dianggap selesai saat pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik. MenurutUndang-Undang No.23 tahun 2006 sendiri, waktu pembuatan akta kelahiran adalah 30 hari. Selain itu, proses pembuatan akta kelahiran sudah semakin dipermudah semenjak 1 Mei 2013 karena tidak lagi memerlukan pengadilan sebagai persyaratan. Biaya Pembuatan Akta Kelahiran. Ternyata, tidak ada biaya yang dipunggut untuk pembuatan akta baru. Berdasarkandata dari sipp.menpan.go.id, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran untuk WNA: 1. Mengisi formulir permohon. 2. Menyertakan surat keterangan lahir dari dokter, rumah sakit, bidan, klinik, atau tempat proses kelahiran lainnya. 3. CaraMembuat Surat Kelahiran Contoh surat kuasa. Pada artikel kali ini saya akan berbagi Info berkenaan Contoh Surat Kuasa Pembuatan Akta Kematian - Kumpulan Contoh Surat, Info ini dikumpulkan berasal dari bermacam sumber menjadi mohon maaf kalau informasinya kurang lengkap atau kurang tepat. Artikel kali ini juga membicarakan perihal Contoh Surat Pgdn. 0% found this document useful 0 votes436 views1 pageDescriptionsurat kuasa untuk pembuatan akta kelahiran di dukcapilCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes436 views1 pageSurat Kuasa AktaDescriptionsurat kuasa untuk pembuatan akta kelahiran di dukcapilFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. chrishcush - cara bikin akta kelahiranDi zaman yang serba canggih ini, cara bikin akta kelahiran tentunya sudah jauh lebih mudah dibandingkan puluhan tahun yang lalu. Jika dulu mungkin proses dan waktunya akan sangat lama, sekarang sudah bisa dilakukan dengan proses yang mudah dan cepat. Akta kelahiran adalah bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi nik sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat kelahiran memiliki banyak manfaat. Mulai sebagai dokumen sah mengenai identitas seseorang, syarat mendaftar sekolah, salah satu berkas untuk melamar pekerjaan, hingga sebagai syarat pencatatan perkawinan. Meski perannya sangat penting, namun masih banyak orang tua yang menunda pembuatan akte kelahiran bagi buah hati mereka. Padahal, cara bikin akta kelahiran tidaklah serumit yang dan Cara Bikin Akta KelahiranPersyaratan Lengkap Akta KelahiranSurat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran asliFotokopi KTP-El orang tua Pelapor adalah ayah atau ibu kandungFotokopi KTP-El dua orang saksiSurat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasaIlustrasi cara membuat akta kelahiran. carlonavarroCara Bikin Akta KelahiranLangkah pertama dalam cara bikin akta kelahiran adalah dengan mengurus pelaporan kelahiran. Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor di Dinas Dukcapil Kotamadya. Biayanya gratis. Waktu pelayanannya yaitu 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanannya sendiri berada di ternyata orangtua tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran asli dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM dengan format sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta semua syarat dipenuhi, pihak Dukcapil akan memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik. Data tersebut kemudian diproses dengan dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi. Setelah itu, proses pembuatan akta kelahiran pun dianggap selesai saat pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik. Demikian tadi persyaratan dan cara bikin akta kelahiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dengan semakin mudahnya proses dan syarat pembuatan akta kelahiran, diharapkan para orang tua akan semakin tertib administrasi untuk membuat akta bagi anak mereka sejak baru dilahirkan. DNR

surat kuasa pembuatan akta kelahiran